BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Sabtu, 07 Januari 2012

Tulisan 3 Perusahaan pailit

 PERUSAHAAN PAILIT


Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya. Berdasarkan ketentuan kedua pasal tersebut di atas, maka syarat-syarat yuridis agar suatu perusahaan dapat dinyatakan pailit adalah sebagai berikut :
  1. Adanya utang;
  2. Minimal satu dari utang sudah jatuh tempo;
  3. Minimal satu dari utang dapat ditagih;
  4. Adanya debitor;
  5. Adanya kreditor;
  6. Kreditor lebih dari satu;
  7. Pernyataan pailit dilakukan oleh pengadilan khusus yang disebut dengan “Pengadilan Niaga”;
  8. Permohonan pernyataan pailit diajukan oleh pihak yang berwenang;
  9. Syarat-syarat yuridis lainnya yang disebutkan dalam Undang Undang Kepailitan;
Harus dapat dipahami perbedaan antara Bangkrut dan Likuidasi.
Kalau likuidasi itu penutupan atau penghentian aktifitas perusahaan, seluruh asetnya dijual kemudian dipake untuk bayar kewajiban-kewajibannya
Bangkrut adalah kondisi dimana orang/perusahaan yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar terhadap kewajibannya (hutang) atau istilahnya insolvent atau hutangnya sudah melampaui asetnya. Status legal bangkrut dapat disahkan oleh pengadilan, baik yang diajukan sendiri oleh perusahaan tersebut (debitor) atau oleh pihak ketiga (kreditor).
Perusahaan yang sudah mendapat status bangkrut oleh pengadilan masih dapat beroperasi seperti biasa, tetapi dibawah pengawasan pengadilan dan mendapatkan perlindungan terhadap kreditor mereka sampai kondisinya menjadi lebih baik. Perusahaan tersebut masih dapat keluar dari status bangkrut melalui beberapa cara:
  1. restrukturisasi, sampai kembali menjadi profitable
  2. di take over oleh pihak ketiga, bisa kreditornya, pesaing, dll
  3. likuidasi atau stop operasi
Masalah kepailitan selalu menimbulkan akibat yang panjang baik bagi debitur, kreditur maupun stake holder perusahaan terutama karyawan perusahaan karena bagaimanapun terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja akan membawa implikasi yang buruk terhadap karyawan perusahaan maupun keluarganya. Secara lebih luas, kepailitan perusahaan akan membawa pengaruh yang tidak menguntungkan terhadap perekonomian negara. Sementara itu saat ini banyak perusahaan-perusahaan yang senantiasa menghadapi ancaman. permohonan kepailitan di Pengadilan Niaga karena kesulitan membayar utang perusahaan terhadap kreditur-krediturnya. Pada gejolak moneter yang terjadi di pertengahan Juli 1997, mengakibatkan dampak yang sangat luas terhadap perkembangan perusahaan bisnis di Indonesia. Naiknya nilai tukar dollar terhadap rupiah dengan sangat tinggi. menyebabkan banyak perusahaan di Indonesia tidak mampu membayar utangnya yang umumnya dilakukan dalam bentuk dollar. Akibatnya banyak perusahaan di Indonesia mengalami kebangkrutan. Hampir seluruh bank yang ada di Indonesia telah pailit secara tehnis karena tidak mampu lagi membayar utangnya. Pada perusahaan yang hamper mengalami kepailitan tersebut mempunyai berbagai alternatif ditawarkan untuk menyehatkan kembali keadaan perusahaan antara lain:
  1. Mencapai kesepakatan bilateral antara debitor dan kreditor untuk menyelesaikan utang piutang diantara mereka, baik dilakukan oleh mereka sendiri maupun dengan memanfaatkan Prakarsa Jakarta (Jakarta Insiative).
  2. Memanfaatkan Skema Indonesian Debt Restructuring Agency (INDRA).
  3. Menggunakan Undang-Undang kepailitan.
  4. Mempergunakan sistem penyelesaian sengketa di luar pengadilan (Alternative Dispute Resolution);
  5. Mempergunakan penyelesaian melalui Badan Arbitrase Nasional (apabila dalam perjanjian ada klausul tentang hal ini);
  6. Melakukan restrukturisasi utang.
Bila seluruh upaya-upaya untuk menyehatkan perusahaan tidak dapat lagi menyelamatkan perusahaan maka perusahaan berada dalam keadaan pailit. Kegagalan perusahaan dalam mengembalikan pinjaman dapat dikategorikan bahwa perusahaan mengalami Corporate Failure. Pemerintah menyadari sepenuhnya bahwa diperlukan suatu instrument hukum untuk memfasilitasi masalah utang piutang yang sangat diperlukan oleh dunia usaha sebagai jaminan kepastian hukum

0 komentar: